Begini syarat syarat mengurus BPKB kendaraan yang hilang
Berbagi ilmu - Humas mabes polri kembali memberikan sosialisasi terkait dengan kepengurusan surat BPKB kendaraan yang hilang. karena tingginya angka kehilangan BPKB dan banyak nya mobil curian. Kepala humas mabes polri memberikan syarat - syarat untuk mengurus dan membuat BPKB kendaraan baru bagi pengendara yang kehilang BPKB nya.
Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang:
A. Mengisi Formulir Permohonan.
B. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
C. Identitas :
1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
D. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
E. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
F. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
G. STNK Asli.
H. Cek Fisik kendaraan bermotor.
HAPPY BLOGGING
Sumber : KURNIA ADITAMA (STMIK AMIKOM PURWOKERTO)
Available link for download
alternative link download
Begini syarat syarat mengurus BPKB kendaraan yang hilang
Reviewed by renata
on
5:07 AM
Rating: